Sebelum anda dapat menggunakan fitur-fitur One STATUS, anda diwajibkan untuk memiliki akun One STATUS. Silakan pilih tab “Registrasi Akun” atau melalui tab Masuk klik “Register di sini”.
Pada halaman Register Akun Baru, silakan mengisi kolom-kolom formulir data anda dengan lengkap dan benar. Untuk Badan Usaha, harap menggunakan alamat email perusahaan.
Selanjutnya, anda wajib mencentang kotak “Saya memahami dan menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku”.
Setelah memastikan isian formulir lengkap dan benar, anda dapat menekan tombol “Register” dan setelahnya muncul notifikasi “Anda telah berhasil mendaftar, silakan lakukan aktivasi akun melalui email yang anda daftarkan ”.
Setelah berhasil melakukan proses registrasi akun, silakan untuk masuk (log in) dengan mengisi email dan password yang telah didaftarkan untuk dapat menggunakan layanan dan fittur pada aplikasi One STATUS.
Untuk dapat mengajukan permohonan, terlebih dahulu wajib melakukan “Registrasi Akun” dan “Masuk” (login).
Pemohon mengajukan permohonan dengan memilih jenis layanan online yang tersedia.
Sebelum melakukan pengisian formulir dan syarat layanan, Pemohon dapat mengunduh contoh surat atau gambar melalui tab “Unduh Form”.
Pemohon mengisi kolom-kolom formulir dengan data yang sebenarnya sesuai layanan online yang dipilih.
Pemohon mengunggah syarat layanan dalam bentuk softcopy dengan ukuran file maksimal 5 MB dalam format PDF, JPG, atau JPEG. Pastikan syarat yang diunggah sesuai dengan aslinya.
Setelah Pemohon mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan dengan lengkap, Pemohon akan menuju ke halaman “Pernyataan Pemohon”. Silakan centang kotak pernyataan jika ingin melanjutkan proses permohonan.
Jika Pemohon sudah yakin dengan isian permohonan, silakan tekan tombol “Ajukan Permohonan”.
Selamat, Pemohon telah berhasil mengajukan permohonan dan mendapat nomor pendafaran. Selanjutnya permohonan akan dilakukan validasi oleh petugas Bea dan Cukai.
Pemohon dapat melakukan pemantauan terhadap permohonan yang diajukan melalui tab “Cek Permohonan” atau pada profil akun Pemohon pada tab “Permohonan Saya”.
Deskripsi :
Sebelum mengajukan permohonan memperoleh NPPBKC, pengusaha barang kena cukai harus mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai Pabrik, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran kepada Kepala Kantor yang mengawasi.
Pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha adalah pemeriksaan terhadap lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran untuk memperoleh NPPBKC.
5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan dan pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi diterima lengkap dan benar sampai dengan ditandatanganinya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lokasi.
Deskripsi :
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, importir, pengusaha tempat penyimpanan, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
Deskripsi :
Pembongkaran adalah kegiatan menurunkan muatan barang impor dari sarana pengangkut.
Pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut yang dilakukan di tempat lain selain kawasan pabean dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepala Kantor dengan ketentuan sebagai berikut :
Deskripsi :
Penimbunan adalah kegiatan menumpuk atau menyimpan barang impor.
Penimbunan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dapat dilakukan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepala Kantor dengan ketentuan sebagai berikut :
Deskripsi :
Pengangkut dapat melakukan perbaikan data pada RKSP, Inward Manifest atau Outward Manifest sesuai dengan dokumen pengangkutan yang diterbitkannya ke Kantor Pabean tempat pendaftaran.
2 (dua) hari kerja sejak dokumen diterima lengkap dan benar.
Deskripsi :
Pemberitahuan RKSP, Inward Manifest, atau Outward Manifest yang telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean dapat dibatalkan oleh Operator sarana pengangkut atau kuasanya, dalam hal :
Pemberitahuan Inward Manifest atau Outward Manifest yang telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean dapat dibatalkan oleh Pengangkut Kontraktual atau Penyelenggara Pos, dalam hal :
1 (satu) hari kerja sejak dokumen diterima lengkap dan benar.
Deskripsi :
Mobile Equipment Identity yang selanjutnya disingkat IMEI adalah identitas internasional yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik untuk mengidentifikasi sebuah perangkat telekomunikasi dalam jaringan bergerak seluler.
Registrasi IMEI diperlukan agar perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer gengam, dan komputer tablet (HKT) yang diperoleh dari luar daerah pabean dapat menggunakan sim card Indonesia.
Penumpang atau awak sarana pengangkut yang selama tinggal di Indonesia menggunakan sim card negara asing (inbound roamer) tidak perlu melakukan registrasi IMEI dan dapat menggunakan layanan jelajah roaming internasional.
3 Jam sejak dokumen diterima lengkap dan benar.