Panduan Layanan

Registrasi akun, pengajuan permohonan, deskripsi dan syarat layanan


1. Daftar Akun

Sebelum anda dapat menggunakan fitur-fitur One STATUS, anda diwajibkan untuk memiliki akun One STATUS. Silakan pilih tab “Registrasi Akun” atau melalui tab Masuk klik “Register di sini”.

2. Pengisian Formulir

Pada halaman Register Akun Baru, silakan mengisi kolom-kolom formulir data anda dengan lengkap dan benar. Untuk Badan Usaha, harap menggunakan alamat email perusahaan.

3. Syarat dan Ketentuan

Selanjutnya, anda wajib mencentang kotak “Saya memahami dan menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku”.

4. Notifikasi Berhasil Registrasi

Setelah memastikan isian formulir lengkap dan benar, anda dapat menekan tombol “Register” dan setelahnya muncul notifikasi “Anda telah berhasil mendaftar, silakan lakukan aktivasi akun melalui email yang anda daftarkan ”.

5. Masuk (log in) Akun One STATUS

Setelah berhasil melakukan proses registrasi akun, silakan untuk masuk (log in) dengan mengisi email dan password yang telah didaftarkan untuk dapat menggunakan layanan dan fittur pada aplikasi One STATUS.

1. Registrasi Akun dan Login

Untuk dapat mengajukan permohonan, terlebih dahulu wajib melakukan “Registrasi Akun” dan “Masuk” (login).

2. Pengajuan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan dengan memilih jenis layanan online yang tersedia.

3. Unduh Form

Sebelum melakukan pengisian formulir dan syarat layanan, Pemohon dapat mengunduh contoh surat atau gambar melalui tab “Unduh Form”.

4. Pengisian Formulir

Pemohon mengisi kolom-kolom formulir dengan data yang sebenarnya sesuai layanan online yang dipilih.

5. Unggah Syarat

Pemohon mengunggah syarat layanan dalam bentuk softcopy dengan ukuran file maksimal 5 MB dalam format PDF, JPG, atau JPEG. Pastikan syarat yang diunggah sesuai dengan aslinya.

6. Pernyataan Pemohon

Setelah Pemohon mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan dengan lengkap, Pemohon akan menuju ke halaman “Pernyataan Pemohon”. Silakan centang kotak pernyataan jika ingin melanjutkan proses permohonan.

7. Ajukan Permohonan

Jika Pemohon sudah yakin dengan isian permohonan, silakan tekan tombol “Ajukan Permohonan”.

8. Permohonan Terkirim

Selamat, Pemohon telah berhasil mengajukan permohonan dan mendapat nomor pendafaran. Selanjutnya permohonan akan dilakukan validasi oleh petugas Bea dan Cukai.

9. Cek Permohonan

Pemohon dapat melakukan pemantauan terhadap permohonan yang diajukan melalui tab “Cek Permohonan” atau pada profil akun Pemohon pada tab “Permohonan Saya”.

1. Pemeriksaan Lokasi

Deskripsi :

Sebelum mengajukan permohonan memperoleh NPPBKC, pengusaha barang kena cukai harus mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai Pabrik, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran kepada Kepala Kantor yang mengawasi.

Pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha adalah pemeriksaan terhadap lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran untuk memperoleh NPPBKC.

  1. Surat permohonan pemeriksaan lokasi;
  2. Gambar denah sekitar lokasi;
  3. Gambar denah dalam lokasi; dan
  4. Bukti kepemilikan hak atas tanah/bangunan (SHM/HGB/Akta sewa-menyewa/dsb.)

5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan dan pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi diterima lengkap dan benar sampai dengan ditandatanganinya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lokasi.

2. NPPBKC

Deskripsi :

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, importir, pengusaha tempat penyimpanan, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

  1. Surat permohonan NPPBKC
  2. Surat pernyataan tidak keberatan untuk dibekukan atau dicabut
  3. Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Penuh
  4. Izin usaha dari Instansi terkait (SIUP MB/sejenisnya)
  5. Surat Penunjukkan Distributor/Subdis (khusus Pengusaha Penyalur)
  6. Berita Acara Pemeriksaan lokasi
  7. Form Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai
  8. NIB
  9. NPWP
  10. Akta Perusahaan (scan menjadi satu file)
  11. KTP Pemohon

3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.

3. Izin Pembongkaran

Deskripsi :

Pembongkaran adalah kegiatan menurunkan muatan barang impor dari sarana pengangkut.

Pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut yang dilakukan di tempat lain selain kawasan pabean dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepala Kantor dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Barang impor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat dibongkar di kawasan pabean;
  2. Barang impor diangkut lanjut;
  3. Adanya kendala teknis di kawasan pabean, seperti tidak tersedianya alat untuk melakukan pembongkaran atau kerusakan alat yang digunakan untuk melakukan pembongkaran;
  4. Terdapat kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh penyelenggara pelabuhan; dan/atau
  5. Tidak tersedianya kawasan pabean.
  1. Surat permohonan izin pembongkaran dengan menyebutkan alasannya;
  2. BL atau AWB;
  3. Cargo Manifest; dan
  4. Denah lokasi pembongkaran dan tata letak (layout) tempat pembongkaran.
  1. 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar dan tidak dilakukan penelitian lapangan; atau
  2. 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan penelitian lapangan.

4. Izin Penimbunan

Deskripsi :

Penimbunan adalah kegiatan menumpuk atau menyimpan barang impor.

Penimbunan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dapat dilakukan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepala Kantor dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Barang impor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat ditimbun di kawasan pabean;
  2. Adanya kendala teknis di TPS, seperti tidak tersedianya alat untuk melakukan penimbunan atau kerusakan pada alat yang digunakan untuk melakukan penimbunan;
  3. Terdapat kongesti di pelabuhan;
  4. Tidak tersedianya TPS; dan/atau
  5. Barang impor tersebut diimpor oleh importir yang mendapatkan pengakuan sebagai AEO atau importir yang ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan.
  1. Surat permohonan izin penimbunan dengan menyebutkan alasannya;
  2. BL atau AWB;
  3. Invoice; dan
  4. Packing list; dan
  5. Denah lokasi penimbunan dan tata letak (layout) tempat penimbunan
  1. 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar dan tidak dilakukan penelitian lapangan; atau
  2. 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan penelitian lapangan.

5. Perbaikan Data RKSP, Inward, atau Outward

Deskripsi :

Pengangkut dapat melakukan perbaikan data pada RKSP, Inward Manifest atau Outward Manifest sesuai dengan dokumen pengangkutan yang diterbitkannya ke Kantor Pabean tempat pendaftaran.

  1. Surat permohonan perbaikan data dengan menyebutkan alasannya;
  2. Dokumen pendukung lainnya (pemenuhan dokumen pendukung lainnya disesuaikan dengan data yang diajukan perbaikan dan berdasarkan hasil penelitian/analisa petugas).

2 (dua) hari kerja sejak dokumen diterima lengkap dan benar.

6. Pembatalan Data RKSP, Inward, atau Outward

Deskripsi :

Pemberitahuan RKSP, Inward Manifest, atau Outward Manifest yang telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean dapat dibatalkan oleh Operator sarana pengangkut atau kuasanya, dalam hal :

  1. Sarana Pengangkut tidak jadi datang;
  2. Sarana Pengangkut tidak jadi berangkat;
  3. Terjadi keadaan kahar (force majure); dan/atau
  4. Sebab lainnya berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean.

Pemberitahuan Inward Manifest atau Outward Manifest yang telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean dapat dibatalkan oleh Pengangkut Kontraktual atau Penyelenggara Pos, dalam hal :

  1. Kesalahan data yang menyebabkan kesalahan penggabungan Inward Manifest atau Outward Manifest; dan/atau
  2. Sebab lainnya berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean.
  1. Surat permohonan pembatalan dengan menyebutkan alasannya;
  2. Tanda terima pendaftaran RKSP, Inward Manifest, atau Outward Manifest;
  3. Dokumen pendukung lainnya (pemenuhan dokumen pendukung lainnya disesuaikan dengan alasan pembatalan dan berdasarkan hasil penelitian/analisa petugas).

1 (satu) hari kerja sejak dokumen diterima lengkap dan benar.

7. IMEI

Deskripsi :

Mobile Equipment Identity yang selanjutnya disingkat IMEI adalah identitas internasional yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik untuk mengidentifikasi sebuah perangkat telekomunikasi dalam jaringan bergerak seluler.

Registrasi IMEI diperlukan agar perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer gengam, dan komputer tablet (HKT) yang diperoleh dari luar daerah pabean dapat menggunakan sim card Indonesia.

Penumpang atau awak sarana pengangkut yang selama tinggal di Indonesia menggunakan sim card negara asing (inbound roamer) tidak perlu melakukan registrasi IMEI dan dapat menggunakan layanan jelajah roaming internasional.

  1. Tanda terima (barcode) setelah melakukan registrasi di https://www.beacukai.go.id/register-imei.html;
  2. Paspor;
  3. Tiket serta boarding pass;
  4. NPWP pemilik (jika ada);
  5. Bukti pembelian/Invoice (jika ada)
  6. Perangkat telekomunikasi yang akan didaftarkan.

3 Jam sejak dokumen diterima lengkap dan benar.