Mobile Equipment Identity yang selanjutnya disingkat IMEI adalah identitas internasional yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik untuk mengidentifikasi sebuah perangkat telekomunikasi dalam jaringan bergerak seluler.
Sebagai langkah untuk menekan jumlah perangkat telekomunikasi ilegal, pemerintah
telah
menetapkan program pengendalian IMEI perangkat telekomunikasi yang mulai berlaku
pada
tanggal 18 April 2020.
Registrasi IMEI diperlukan agar perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer
gengam,
dan komputer tablet (HKT) yang diperoleh dari luar daerah pabean dapat menggunakan
sim
card
Indonesia.
Penumpang atau awak sarana pengangkut yang selama tinggal di Indonesia menggunakan
sim
card
negara asing (inbound roamer) tidak perlu melakukan registrasi IMEI dan dapat
menggunakan
layanan jelajah roaming internasional.
Bagi penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang tinggal di Indonesia selama 90 hari, untuk mendapatkan akses layanan jaringan Indonesia dapat melakukan registrasi IMEI di gerai layanan operator telekomunikasi. Bagi Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang tinggal di Indonesia lebih dari 90 hari, untuk mendapatkan akses layanan jaringan Indonesia dapat melakukan registrasi IMEI melalui laman Registrasi IMEI atau melalui aplikasi android Mobile Bea Cukai dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) unit untuk setiap penumpang atau Awak Sarana Pengangkut.
Fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor diberikan atas registrasi IMEI perangkat telekomunikasi yang dilakukan di dalam kawan pabean (customs area terminal kedatangan internasional). Fasilitas pembebasan baea masuk dan pajak dalam rangka impor diberikan juga atas perangkat yang dilakukan registrasi IMEI tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) hari sejak tanggal selesai dilakukan karantina kesehatan. Kondisi tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat yang menerangkan telah selesai dilakukan karantina kesehatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang diberikan dengan nilai maksimal USD 500.
Setelah melakukan registrasi IMEI melalui laman registrasi IMEI atau aplikasi android mobile Bea Cukai, pemohon menyerahkan dokumen permohonan ke Kantor Bea Cukai yang terdiri dari :